Peraturan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Lain.
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan