JAJAK PENDAPAT

Bagaimana Pendapat Anda tentang Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
 

HIT COUNTER

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini437
mod_vvisit_counterKemarin913
mod_vvisit_counterMinggu Ini4160
mod_vvisit_counterMinggu Lalu7498
mod_vvisit_counterBulan Ini8315
mod_vvisit_counterBulan Lalu33763
mod_vvisit_counterSemua583569

Online (20 minutes ago): 21
Your IP: 38.107.191.96
,
Now is: 2010-09-09 16:17
Jameela & Sang Presiden PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Webmaster   
Senin, 25 Mei 2009 14:25

Pointer Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI

Pada Acara Screening dan Conferensi Pers

“Jameela & Sang Presiden”*

1.     Data yang dikeluarkan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan HAM RI, menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan pada tindak pidana trafficking. Berdasarkan jenis kelamin, korban trafficking banyak didominasi kaum perempuan yaitu sebanyak 89,7%. Sedangkan data berdasarkan umur, korban trafficking dewasa sebanyak: 74,77%; anak-anak 25,08% dan balita sebanyak: 0,15%.

 

Tema inilah yang coba diangkat pada film ”Jamila dan Sang Presiden” karya Ratna Sarumpaet. Berawal dari kerjasama dengan UNICEF tiga tahun yang lalu, Ratna melakukan penelitian mengunjungi berbagai kota di Indonesia seperti: Batam Solo, Indramayu, Surabaya dan Kota-kota di Kalimantan mengenai perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan. Ratna ingin semua orang membuka mata bahwa trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bermoral dan dan tidak manusiawi. 

 

Dikisahkan, Jamila (diperankan oleh Atiqah) pada usia 6 tahun sudah ’digadaikan’ oleh ayahnya sendiri kepada seorang mucikari. Ia pun terjerumus ke lembah prostitusi. Jamila kemudian berjuang menghadapi berbagai sindikat perdagangan anak yang kemudian memaksanya melakukan pembunuhan.

 

2.     Bentuk-bentuk terburuk dari trafficking baik di wilayah luar negeri maupun di wilayah Indonesia sendiri, antara lain: kerja paksa seks dan eksploitasi seksual, pembantu rumah tangga (PRT), buruh migran, penari, penghibur dan pertukaran budaya, pengantin pesanan (mail order bride), buruh/pekerja anak, serta penjualan bayi.

 

Sebagai bentuk kasus yang kompleks dan rumit, modus operandi tindak pidana trafficking berkembang seiring semakin canggihnya akses ilegal yang tersembunyi dengan rapi sehingga membentuk jaringan luas baik secara lokal, regional maupun global.  Tak dipungkiri pula bahwa masih terpeliharanya faktor-faktor lain penyebab terjadinya trafficking, terutama di daerah-daerah terpencil  seperti kurangnya kesadaran, kemiskinan, faktor budaya, lemahnya peran perempuan dan anak perempuan dalam keluarga, perkawinan dini, jeratan hutang, kurangnya kesadaran tentang pencatatan kelahiran, rendahnya tingkat pendidikan, serta masih banyaknya korupsi dan lemahnya penegakan hukum makin menguatkan akar-akar penyebab terjadinya trafficking.

 

3.     Selain UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berlaku secara skala nasional, Pemeintah Daerah juga melaksanakan langkah-langkah aktif pemberantasan trafficking.

 

Program Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai prostitusi tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi yang diperbaharui Perda No. 4 Tahun 2001, selain  itu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara  mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak atau Perda Anti Trafficking, dan kemudian disusul dengan pelantikan Satuan  Tugas Anti Trafficking Provinsi Sulut (STAT) pada Oktober 2004.

 

Penguatan kelembagaan ini merupakan bagian dari amanat UU No 21/2007 (Pasal 46) tentang pembentukan pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan korban tindak perdagangan orang yang dibuat berdasarkan “Kesepakatan Bersama” antara Meneg PP, Menteri Kesehatan dan Kepala Kepolisian RI yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2002 yang lalu.

Langkah pencegahan dan penanggulangan trafficking memang bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan, tapi bukan hal yang mustahil untuk dilaksanakan. Kesadaran dan kepedulian merupakan langkah awal untuk bersama menunjukkan  tanggungjawab kita bersama dalam memberantas tindak pidana trafficking demi anak bangsa di masa datang.

 

4.     Pesan Kepada Masyarakat

·          Bahwa trafficking adalah kejahatan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian dan diatasi bersama-sama pemerintah dan masyarakat,

·          Pentingnya peningkatan kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk mengatasi trafficking antara lain melalui pembuatan film seperti yang dilakukan Ibu Ratna Sarumpaet,

·          Pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap bermacam bentuk dan modus operandi kejahatan trafficking yang semakin canggih serta melibatkan pelaku di dalam dan di luar negeri.

* Oleh : Dian - Humas

 

 

DAFTAR BUKU

  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download

LINK

kotalayakanak.jpg