PENCARIAN

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana Pendapat Anda tentang Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
 

HIT COUNTER

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini444
mod_vvisit_counterKemarin913
mod_vvisit_counterMinggu Ini4167
mod_vvisit_counterMinggu Lalu7498
mod_vvisit_counterBulan Ini8322
mod_vvisit_counterBulan Lalu33763
mod_vvisit_counterSemua583576

Online (20 minutes ago): 20
Your IP: 38.107.191.98
,
Now is: 2010-09-09 16:24
Menteri Negara PP dan PA Menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan PUG dengan Menteri Nakertrans. PDF Cetak E-mail
Kamis, 06 Mei 2010 10:37

 

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar,S.IP kemarin tanggal 4 Mei 2010 di Kantor Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta,  menanda tangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Ketenagkerjaan dan Transmigrasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Drs. Muhaimin Iskandar.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai upaya mensinergikan kebijakan program dan kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka peningkatan efektifitas PUG di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah (i) adanya peningkatan efektifitas penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran responsive gender serta pelaksanaannya dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; dan (ii) adanya kebijakan khusus untuk mempromosikan dan menangani hak-hak perempuan dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Menteri Negara Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak disela-sela penandatanganan kesepakatan bersama menyatakan bahwa banyak diantara Perempuan Kepala Keluarga yang berniat bertransmigrasi, dengan tujuan memperbaiki hidup mereka. Untuk itu Menteri berharap hal ini agar menjadi perhatian.

Undang-undang No.15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian pada pasal 10 ayat 3 menyebutkan, transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta keluarganya. Syarat untuk diperbolehkan menjadi transmigran  mengecualikan janda, kecuali jika mengikutsertakan anak laki-laki dewasa.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa selama ini pemberian fasilitas bagi perempuan dalam transmigrasi adalah berupa peningkatan usaha mikro. Bentuknya berupa bantuan modal dan pelatihan wirausaha.

 

DAFTAR BUKU

  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download
  • Daftar Buku Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dapat di Download

LINK

kotalayakanak.jpg